Friday, October 19, 2018

Tugas Ekonomi Internasional, Kelompok4, Dosen Ali Muhli SE,. MM #Bagian 3

SISI POSITIF DAN NEGATIF LIBERALISASI

Bagian III

Menurut Indrawati (1995), PU merupakan persetujuan yang paling ambisius dibandingkan putaran-putaran GATT sebelumnya karena bertujuan mengontrol proliferasi segala bentuk proteksionisme baru untuk menuju pada kecenderungan liberalisasi perdagangan antarnegara, termasuk aturan internasional dalam bidang Hak Properti Intelektual, dan memperbaiki mekanisme penyelesaian perselisihan dengan menerapkan keputusan dan mematuhi aturan-aturan GATT.
PU diperkirakan akan meningkatkan perdagangan sehingga mencapai US $ 5 triliun pada tahun 2005 atau kenaikan ekstra perdagangan 12 persen. Disebutkan pula bahwa dampak liberalisasi perdagangan dunia terhadap negara berkembang terutama akan menyangkut produk yang sangat vital, yaitu sektor pertanian serta komoditas tekstil dan produk tekstil, dimana tarif produk pertanian akan diturunkan sebesar 24 persen di negara berkembang dan 36 persen di negara maju. Sedangkan tarif tekstil akan dipangkas sebesar 25 persen.
 Proteksi yang dilakukan negara maju terhadap sektor pertanian melalui kebijaksanaan harga (price support), bantuan langsung (direct payment), dan bantuan pasokan (supply management program) telah menyebabkan distorsi perdagangan hasil pertanian dunia. Distorsi terjadi seiring dengan meningkatnya hasil produksi pertanian dari negaranegara maju yang mengakibatkan penurunan harga dunia untuk produk pertanian. Meskipun harga produk pertanian yang rendah menolong negara pengimpor tetapi faktor rendahnya harga produk pertanian tersebut juga akan memukul negara-negara berstatus produsen netto.
Secara umum menurut Indrawati (1995), liberalisasi akan menguntungkan bagi negara berkembang dan penduduk miskin dari kelompok pendapatan menengah karena ekspor produk yang bersifat padat karya akan meningkat (terutama produk manufaktur). Namun demikian, derajat manfaat dan keuntungan liberalisasi perdagangan sangat tergantung pada reformasi kebijaksanaan yang diambil dan keadaan struktur perekonomian domestik negara berkembang itu sendiri.

Daftar Pustaka

· May Rudy, Teuku, 2005, Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Internasional, Bandung .Refika Aditama
· May Rudy, Teuku, 1993, Teori Etika dan Kebijakan Hubingan Internasional, Bandung, Penerbit Angkasa
Indrawati, S.M. 1995. Liberalisasi dan Pemerataan. dalam Liberalisasi Ekonomi, Pemerataan dan Kemiskinan. Soetrisno, L. dan F. Umaya (Editor). PT. Tiara Wacana Yogya. Yogyakarta.


Kelompok

Andrew Nizar. I
Dejan Yudistira
Hafif Baraba
Indah Fajarwati
Nadya Tyas

Tugas Ekonomi Internasional, Kelompok4, Dosen Ali Muhli SE,. MM #Bagian 2

PRINSIP NEO LIBERALISME TENTANG PASAR BEBAS

Bagian II

Paham liberalisme di pelopori Adam Smith, pakar ekonomi Inggris dalam karya legendarisnya , The Wealth Nation (1776). Sistem ini sempat menjadi dasar kebijakan ekonomi di Eropa dan Amerika serikat priode 1800-an hingga masa kegagalan liberalisme dengan terjadinya Great Depression di tahun 1930. Sistem ekonomi yang menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan dalam mengatasi krisis ekonomi besar – besaran yang terjadi saat itu.
Selanjutnya, sistem liberalis di gantikan oleh gagasan John Maynard Keynes, yang mengatakan mengenai perlunya intervensi kebijakan pemerintah dalam mengatur perekonomian. Sistem dan kebijakan yang dianjurkan Keynes ini pernah diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, dalam kebijakan New Deal. Kebijakan ini terbukti sukses karena mampu membawa negara Amerika Serikat selamat dari bencana krisis ekonomi.
Inti dari gagasan Jhon Maynard Keynes adalah tentang penggunaan full employment (membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan menyediakan kesempatan kerja bagi rakyat). Hal ini bermakna sebagai bentuk pengakuan terhadap besarnya peranan buruh dan pekerja dalam pembentukan modal (kapita) dan pengembangan industri serta pentingnya peran pemerintah serta bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan Keynes ini mampu menggeser dominasi paham Liberalisme dalam kurun waktu sekitar dua dasawarsa.
Sampai kemudian muncul kembali krisis ekonomi kapitalis yang berakibat berkurangnya keuntungan, tetapi kedudukan perusahaan – perusahaan transnasional makin kuat dan luas. Menguatnya kekuatan modal dan politik perusahaan transnasional yang banyak muncul di negara maju makin meningkatkan tekanan untuk mengurangi berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian, karena hal itu akan berpengaruh pada berkurangnya keuntungan yang mereka terima.

Kemudian melalui kebijakan politik dan ekonomi dinegara – negara maju dan lembaga – lembaga keuangan internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, kalangan bisnis kapitalis mampu memaksa penggunaan kembali pahan liberalisme gaya baru atau yang dikenal dengan pahan Neo-Liberalisme. Neo-Liberalisme sebagai perwujudan baru paham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekenomian dunia.

Tugas Ekonomi Internasional, Kelompok4, Dosen Ali Muhli SE,. MM #Bagian 1

LIBERALISASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Bagian I

Perdagangan bebas (free trade) atau liberalisasi perdagangan internasional (international trade liberalization) adalah konsep ekonomi yang mengacu kepada berlangsungnya penjualan produk antar negara dengan  tanpa dikenai pajak ekspor – impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan beas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan atas dasar regulasi yang diterapkan salam satu negara) dalam perdagangan antar indvidual dan antar perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Para pakar ekonomi politik dari negara berkembang kurang sepakat terhadap pemberlakukan perdagangan bebas ini, yang diharapkan oleh mereka adalah free and fair trade (perdagangan bebas dan adil). Dengan begitu perdagangan yang berlangsung jangan hanya sebatas bebas semata, tetapi juga harus memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.
Perdagangan internasional seringkali terhambat dengan adanya hal – hal seperti berbagai pajak yang ditetapkan oleh negara pengimpor, biaya tambahan yang diterapkan terhadap barang ekspor dan impor, serta regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori perdagangan tersebut ditolak oleh perdagangan bebas namun dalam prakteknya sangat berbeda.Perjanjian dan kesepaktan perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru menimbulkan hambatan baru (terutama dalam bentuk hambatan non tarif) bagi terciptanya dan terlaksananya pasar bebas. Perjanjian – perjanjian tersebut sering dikritik karena hanya melindungi kepentingan industri maju dan perusahaan besar.
Banyak pakar ekonomi berpendapat bahwa perdagangan bebas akan meningkatkan taraf hidup melalui Teori Komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal serta membatasi standar kerja dan standar sosial. Singkatnya perdagangan bebas tidak akan bermanfaat bagi penduduk di negara berkembang dan negara miskin.
Perdagangan bebas justru dianggap bisa merugikan negara maju karena akan menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain (negara berkembang dan negera miskin) atau juga menimbulkan efek low level of playing field (perlombaan serendah mungkin) yang menyebabkan standar hidup dan keamanan lebih rendah. Selain itu perdagangan bebas dianggap akan mendorong negara – negara bergantung satu sama lainnya, yang berarti memperkecil kemungkinan terjadinya konflik dan perang.

Efek positif hanya bisa dihasilkan jika diterapkan adalah perdagangan bebas yang adil bukan perdagangan bebas semata.

Saturday, October 6, 2018

PEMASARAN GLOBAL DI INDONESIA

Contoh kasus Terhadap Perusahaan minuman luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia yaitu Coca-Cola.

PROFIL THE COCA COLA COMPANY
The Coca Cola Company merupakan perusahaan minuman terbesar dunia, dengan manufaktur terbesar, serta distributor dan pemasar yang memusatkan penjualan minuman non-alkohol dan sirup di Dunia. Perusahaan Coca Cola mulai dikenal masyarakat melalui salah satu produknya yang terkenal, yaitu Coca-Cola. Coca-Cola atau Coke adalah minuman bersoda kola yang dijual di berbagai restoran, toko, dan mesin pengecer di lebih dari 200 negara. Coke adalah salah satu merek yang paling dikenal dan paling luas penjualannya. Saingan utamanya adalah Pepsi. 

Pemasaran Coca Cola Di Indonesia
Coca-Cola Bottling Indonesia merupakan salah satu produsen dan distributor minuman ringan terkemuka di Indonesia. Kami memproduksi dan mendistribusikan produk-produk berlisensi dari The Coca-Cola Company. Perusahaan memproduksi dan mendistribusikan produk Coca-Cola ke lebih dari 400.000 outlet melalui lebih dari 120 pusat penjualan.Coca-Cola Bottling Indonesia merupakan nama dagang yang terdiri dari perusahaan-perusahaan patungan (joint venture) antara perusahaan-perusahaan lokal yang dimiliki oleh pengusaha-pengusaha independen dan Coca-Cola Amatil Limited, yang merupakan salah satu produsen dan distributor terbesar produk-produk Coca-Cola di dunia.
Coca-Cola Bottling Indonesia memproduksi merek-merek inti seperti Coca-Cola, Sprite, Fanta, dan Frestea di dalam pabrik-pabriknya yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk menjaga agar mutu minuman yang dihasilkan sesuai dengan standar, kami menerapkan dengan ketat proses produksi yang diakui secara internasional.
Pemberian kode-kode pada setiap produk merupakan bagian terpenting dari keseluruhan proses. Dengan kode-kode itu kami menjaga agar para pelanggan mendapatkan minuman kami dalam rasanya yang terbaik.
Setiap kode menunjukkan keterangan-keterangan tertentu tentang produk tersebut. Ada kode yang menunjukkan keterangan tentang tanggal pembuatan. Ada kode yang lebih rumit, terdiri atas huruf dan angka yang menunjukkan hari, bulan, shift, dan pabrik tempat minuman tersebut dibuat. Ada lagi yang tidak tampak pada kemasan karena tinta yang digunakan hanya dapat dibaca dengan teknologi khusus. Semua itu menunjukkan komitment kami untuk memastikan bahwa teknologi, sumber daya manusia maupun material yang kami pergunakan, semuanya tertuju untuk kepuasan para pelanggan dan konsumen kami.
Coca-Cola Amatil pertama kali berinvestasi di Indonesia pada tahun 1992. Mitra usaha Coca-Cola saat ini merupakan pengusaha Indonesia yang juga adalah mitra usaha saat perusahaan ini memulai kegiatan usahanya di Indonesia. Produksi pertama Coca-Cola di Indonesia dimulai pada tahun 1932 di satu pabrik yang berlokasi di Jakarta. Produksi tahunan pada saat tersebut hanya sekitar 10.000 krat.Saat itu perusahaan baru memperkerjakan 25 karyawan dan mengoperasikan tiga buah kendaraan truk distribusi. Sejak saat itu hingga tahun 1980-an, berdiri 11 perusahaan independen di seluruh Indonesia guna memproduksi dan mendistribusikan produk-produk The Coca-Cola Company. Pada awal tahun 1990-an, beberapa diantara perusahaan-perusahaan tersebut mulai bergabung menjadi satu. Tepat pada tanggal 1 Januari 2000, sepuluh dari perusahaan-perusahaan tersebut bergabung dalam perusahaan-perusahaan yang kini dikenal sebagai Coca-Cola Bottling Indonesia.Saat ini, dengan jumlah karyawan sekitar 10.000 orang, jutaan krat produk kami didistribusikan dan dijual melalui lebih dari 400.000 gerai eceran yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tanggapan
Dengan beredarnya coca-cola di indonesia yang sudah adda sejak lama, tentu ini menjadi peluang peningkatan kesejahteraan perekonomian bagi internal di indonesia karena terbukanya lapangan pekerjaan dan tentunya mengurangi angka pengagguran.


Source :
http://duniapemasaranglobal.blogspot.com/p/studi-kasus-pemasaran-global.html

Sunday, April 15, 2018

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK KONSUMEN

Kasus
Sudah banyak sekali kasus tentang UU Perlindungan Konsumen yang ada di Indonesia. Sudah dijelaskan dalam UU Perlindungan konsumen mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, tetapi tetap saja ada pelanggaran-pelanggaran dalam hal tersebut. Seperti: produsen nakal yang menjual barang/jasa kepada konsumen sehingga konsumen kerap complain terhadap barang/jasa yang diberikan, dibeli dan merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Teori
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri;
b.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif  
pemakaian barang dan/atau jasa;
c.   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-   haknya sebagai konsumen;
d.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan.

Azas Perlindungan Konsumen
  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :

1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta pelaksanaan ketentuan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen seharusnya dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pengawasan mengenai perlindungan konsumen ini tidak akan efektif jika dilakukan hanya oleh pemerintah saja. Butuh partisipasi dari semua pihak, mulai dari konsumen, pelaku usaha hingga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Untuk menekan jumlah pelanggaran UU Perlindungan Konsumen sehingga konsumen akan merasa terlindungi, pemerintah sebaiknya meningkatkan selalu pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran. Pemerintah juga harus secara terus menerus mengadakan sosialisasi Perlindungan Konsumen kepada masyarakat, terutama lewat iklan di televisi. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia sering menonton televisi. Jadi, iklan yang beredar di televisi tidak hanya iklan-iklan yang bersifat promotif terhadap produk-produk saja, tetapi ada juga iklan yang bersifat edukatif yang juga bermanfaat bagi konsumen.

Contoh kasus perlindungan konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.



Sisi Iklan / Promosi yang baik

1.Mempunyai sasaran yang jelas,dengan menentukan target konsumen ada target utama dan target kedua,ini juga untuk menentukan media pasang iklan dan penetapan target konsumen tergantung pada kualitas,harga,distribusi(jangkauan pemasaran)
 
2.Mempunyai fokus atas hal yang ingin di komunikasikan dariproduk dan jasa yang di iklankan.
3.Mempunyai daya tarik tertentu hingga konsumen yang di sasarnya bisa berhenti untuk memperhatikan isi iklan,selain kata kata menarik,daya tarik iklan muncul dari desain layout yang menarik.
4.Sajikan iklan dengan menarik karena suatu iklan dengan isi pesan bagus jika tidak di sajikan bagus tak akan menarik.
5.Komunikasi iklan memiliki empat unsur utama yaitu :                                           
     a.Pengirim iklan adalah produsen atau dalam bisnis periklanan di wakili  biro iklan            
    b.Isi iklan dalam iklan ada headline kalimat singkat tidak lebih dari 10 kata dan di  harapkan    konsumen langsung dapat banyak informasi mengenai produk dan jasa body copy adalah informasi tambahan bila konsumen tertarik.
   c.Media komunikasi tempat iklan di sajikan baik di media cetak,media elektronik atau media lainnya antara lain media internet yang penetrasinya di indonesia masih kurang,billboard dll.
    d.Penerima iklan konsumen yang di sasar produk barang atau jasa kita
6. Iklan slogan dengan kata kata padat dan berisi yang merupakan gambaran terhadap headline di mana konsumen dapat membaca lebih detail.


Sumber :
http://idazahro.blogspot.co.id/2012/11/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
https://matamerahadv.wordpress.com/2009/05/14/ciri-ciri-iklan-yang-baik/

Saturday, March 3, 2018

PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS



A.   KARAKTERISTIK BUDAYA ORGANISASI

Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.

Adapun pengertian Budaya Organisasi menurut beberapa ahli, yaitu :

1.Menurut Wood, Wallace, Zeffane, Schermerhorn, Hunt, Osborn (2001:391), budaya organisasi adalah sistem yang dipercayai dan nilai yang dikembangkan oleh organisasi dimana hal itu menuntun perilaku dari anggota organisasi itu sendiri.

2.Menurut Tosi, Rizzo, Carroll seperti yang dikutip oleh Munandar (2001:263), budaya organisasi adalah cara-cara berpikir, berperasaan dan bereaksi berdasarkan pola-pola tertentu yang ada dalam organisasi atau yang ada pada bagian-bagian organisasi.

3.Menurut Robbins (1996:289), budaya organisasi adalah suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi itu. ada 7 karakteristik budaya organisasi, yaitu :

·         Inovasi dan pengambilan resiko : tingkat daya dorong karyawan untuk bersikap inovatif dan berani mengambil resiko.
·         Perhatian terhadap detail : tingkat tuntutan terhadap karyawan untuk mampu memperlihatkan ketepatan, analisis dan perhatian terhadap detail.
·         Orientasi terhadap hasil : tingkat tuntutan terhadap manajemen untuk lebih memusatkan perhatian pada hasil dibandingkan perhatian pada teknik dan proses yang digunakan untuk meraih hasil tersebut.
·         Orientasi terhadap individu: tingkat keputusan manajemen dalam mempertimbangkan efek-efek hasil terhadap individu yang ada di dalam organisasi.
·         Orientasi terhadap tim : tingkat aktivitas pekerjaan yang diatur dalam tim, bukan secara perorangan.
·         Agretivitas : tingkat tuntutan terhadap orang-orang agar berlaku agresif dan bersaing, dan tidak bersikap santai.
·         Stabilitas : tingkat penekanan aktivitas organisasi dalam memper-tahankan status quo berbanding pertumbuhan.

Masing-masing karakteristik ini berada dalam suatu kesatuan, dari tingkat yang rendah menuju tingkat yang lebih tinggi. Menilai suatu organisasi dengan menggunakan tujuh karakter ini akan menghasilkan gambaran mengenai budaya organisasi tersebut. Gambaran tersebut kemudian menjadi dasar untuk perasaan saling memahami yang dimiliki anggota organisasi mengenai organisasi mereka, bagaimana segala sesuatu dikerjakan berdasarkan pengertian bersama tersebut, dan cara-cara anggota organisasi seharusnya bersikap. (Robbins, 2002 ; 279).
Pustaka :
Robbins, Stephen P., (2002), Perilaku Organisasi, Erlangga

B.   FUNGSI BUDAYA ORGANISASI
Budaya organisasi memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi budaya organisasi adalah sebagai tapal batas tingkah laku individu yang ada didalamnya.
Menurut Robbins (1996 : 294), fungsi budaya organisasi sebagai berikut :
1.      Budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dan yang lain.
2.      Budaya membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi.
3.      Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan diri individual seseorang.
4.      Budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan memberikan standar-standar yang tepat untuk dilakukan oleh karyawan.
5.      Budaya sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap serta perilaku karyawan.

C.   PEDOMAN TINGKAH LAKU

Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan.

contoh pedoman perilaku di Jasa Marga :

Prinsip Dasar Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaandan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai(values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya .Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai – nilai perusahaan. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan Pedoman Pokok Pelaksanaan. Nilai-nilai Perusahaan Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengansektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing – masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.


D.     APRESIASI BUDAYA
Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.

Apresiasi kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya (Natawidjaja, 1980), kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang baik (terhadap kebudayaan) (Effendi, 1974), pendek kata, penghargaan (terhadap kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman (Sudjiman, 1984).

Tujuan apresiasi adalah menumbuhkan kepekaan dan keterbukaan terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut serta menyadarkan kita terhadap nilai-nilai yang lebih hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai – nilai lain yang hidup dalam masyarakat.

Jadi Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya dan kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh – sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.


E.    Hubungan Budaya dan Etika
            Hubungan antara Budaya dengan Etika : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.

F.      Pengaruh Etika Terhadap Budaya
            Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
G.   Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis
            Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis. Kendala dalam mewujudkan kinerja busnus yang etis yaitu :
  1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
  1. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
  1. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
  1. Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
  1. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.


Daftar pustaka:
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset.
Hendro Tri Sigit, 2012. Etika Bisnis Modern. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Friday, March 2, 2018

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis dalam Iklan

Salah satu kasus yang akan dibahas adalah tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Grab. orang-orang sangat membutuhkan GRAB untuk transportasi dengan cepat dam murah. dan grab adalah asah satu trasportasi online yang cukup populer.
Iklan video Grab Indonesia yang ditayangkan di YouTube sedang menjadi kontroversi karena mendapat sambutan negatif dari penonton dan dinilai berpotensi melanggar kode etik periklanan.
Terlihat jelas bahwa iklan GRAB melanggar kode etik dalam iklan. Ketua tim perumus etika pariwara Indonesia, Hery Margono, menilai iklan terbaru Grab Indonesia ini berpotensi melanggar kode etik pariwara periklanan yang ada. Setidaknya ada dua potensi pelanggaran kode etik yang ditampilkan iklan tersebut.
“Dua potensi pelanggaran itu berupa menimbulkan rasa takut dari hasil kekerasan dan merendahkan produk pihak lain,” ujar Hery kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Ada dua poin aturan di kode etik yang menyangkut visual iklan grab yang menimbulkan rasa ngeri yaitu poin 1.8 dan 1.9. Dua poin tersebut secara berurutan berbunyi:
“Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, ataupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul.”
“Iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan yang merangsang, atau mendorong, ataupun memberi kesan membenarkan tindakan kekerasan.”
Hery mengatakan iklan tersebut juga menimbulkan kesan merendahkan pihak lain dengan secara implisit. Munculnya ojek pangkalan di iklan Grab yang mengesankan penyebab luka di sekujur tubuh pada tokoh utama iklan dapat dianggap bentuk pelanggaran poin 1.20.
Persepsi tersebut tak akan terjadi menurut Hery apabila hiperbolisasi yang dialami tokoh utama iklan Grab bukan sesuatu yang benar-benar bisa terjadi.
“Hiperbolisasi mereka nanggung padahal kalau iklannya fiktif justru tak masalah,” tambah Hery.
Hery menyarankan Grab segera meninjau ulang cara kerja agensi iklan sebagai pembuat kampanye. Sebab jika terlalu lama didiamkan, efek negatif akan terjadi bagi penonton dan Grab sendiri.
Nasib iklan ini akan ditentukan dengan keputusan kolektif oleh badan pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). “Saya akan teliti lebih jauh potensi pelanggaran yang ada dalam rapat nanti,” kata Hery.
CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Grab Indonesia namun sejauh ini belum mendapat keterangan terkait kontroversi yang muncul karena iklan ini.

Saran :
Seharusnya iklan ini tidak boleh disiarkan karena menimbulkan kesan ketakutan bagi konsumen apalagi jika ditonton oleh sebagian anak-anak. dan iklan tersebut merendahkan produk lain secara implisit. dan jika di tonton akan membuat sebagian orang merasa jijik dan membuat rasa takut. maka yang dilakukan GRAB seharusnya meninjau ulang cara kerja agensi iklan sebagai pembuat kampanye. Sebab jika terlalu lama didiamkan, efek negatif akan terjadi bagi penonton dan Grab sendiri.




Referensi :
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20160920130755-185-159628/tampilkan-luka-dan-darah-iklan-grabbike-tuai-kontroversi/



https://airlanggakurniawan.wordpress.com/2016/11/15/contoh-pelanggaran-etika-bisnis/