Sunday, April 15, 2018

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK KONSUMEN

Kasus
Sudah banyak sekali kasus tentang UU Perlindungan Konsumen yang ada di Indonesia. Sudah dijelaskan dalam UU Perlindungan konsumen mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, tetapi tetap saja ada pelanggaran-pelanggaran dalam hal tersebut. Seperti: produsen nakal yang menjual barang/jasa kepada konsumen sehingga konsumen kerap complain terhadap barang/jasa yang diberikan, dibeli dan merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Teori
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri;
b.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif  
pemakaian barang dan/atau jasa;
c.   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-   haknya sebagai konsumen;
d.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini UU Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan.

Azas Perlindungan Konsumen
  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :

1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta pelaksanaan ketentuan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen seharusnya dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pengawasan mengenai perlindungan konsumen ini tidak akan efektif jika dilakukan hanya oleh pemerintah saja. Butuh partisipasi dari semua pihak, mulai dari konsumen, pelaku usaha hingga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Untuk menekan jumlah pelanggaran UU Perlindungan Konsumen sehingga konsumen akan merasa terlindungi, pemerintah sebaiknya meningkatkan selalu pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran. Pemerintah juga harus secara terus menerus mengadakan sosialisasi Perlindungan Konsumen kepada masyarakat, terutama lewat iklan di televisi. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia sering menonton televisi. Jadi, iklan yang beredar di televisi tidak hanya iklan-iklan yang bersifat promotif terhadap produk-produk saja, tetapi ada juga iklan yang bersifat edukatif yang juga bermanfaat bagi konsumen.

Contoh kasus perlindungan konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.



Sisi Iklan / Promosi yang baik

1.Mempunyai sasaran yang jelas,dengan menentukan target konsumen ada target utama dan target kedua,ini juga untuk menentukan media pasang iklan dan penetapan target konsumen tergantung pada kualitas,harga,distribusi(jangkauan pemasaran)
 
2.Mempunyai fokus atas hal yang ingin di komunikasikan dariproduk dan jasa yang di iklankan.
3.Mempunyai daya tarik tertentu hingga konsumen yang di sasarnya bisa berhenti untuk memperhatikan isi iklan,selain kata kata menarik,daya tarik iklan muncul dari desain layout yang menarik.
4.Sajikan iklan dengan menarik karena suatu iklan dengan isi pesan bagus jika tidak di sajikan bagus tak akan menarik.
5.Komunikasi iklan memiliki empat unsur utama yaitu :                                           
     a.Pengirim iklan adalah produsen atau dalam bisnis periklanan di wakili  biro iklan            
    b.Isi iklan dalam iklan ada headline kalimat singkat tidak lebih dari 10 kata dan di  harapkan    konsumen langsung dapat banyak informasi mengenai produk dan jasa body copy adalah informasi tambahan bila konsumen tertarik.
   c.Media komunikasi tempat iklan di sajikan baik di media cetak,media elektronik atau media lainnya antara lain media internet yang penetrasinya di indonesia masih kurang,billboard dll.
    d.Penerima iklan konsumen yang di sasar produk barang atau jasa kita
6. Iklan slogan dengan kata kata padat dan berisi yang merupakan gambaran terhadap headline di mana konsumen dapat membaca lebih detail.


Sumber :
http://idazahro.blogspot.co.id/2012/11/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
https://matamerahadv.wordpress.com/2009/05/14/ciri-ciri-iklan-yang-baik/

No comments:

Post a Comment