Salah satu kasus yang akan dibahas adalah tentang pelanggaran yang
dilakukan oleh Grab. orang-orang sangat membutuhkan GRAB untuk
transportasi dengan cepat dam murah. dan grab adalah asah satu
trasportasi online yang cukup populer.
Iklan video Grab Indonesia yang ditayangkan di YouTube sedang menjadi
kontroversi karena mendapat sambutan negatif dari penonton dan dinilai
berpotensi melanggar kode etik periklanan.
Terlihat jelas bahwa iklan GRAB melanggar kode etik dalam
iklan. Ketua tim perumus etika pariwara Indonesia, Hery Margono, menilai
iklan terbaru Grab Indonesia ini berpotensi melanggar kode etik
pariwara periklanan yang ada. Setidaknya ada dua potensi pelanggaran
kode etik yang ditampilkan iklan tersebut.
“Dua potensi pelanggaran itu berupa menimbulkan rasa takut dari hasil
kekerasan dan merendahkan produk pihak lain,” ujar Hery kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Ada dua poin aturan di kode etik yang menyangkut visual iklan grab
yang menimbulkan rasa ngeri yaitu poin 1.8 dan 1.9. Dua poin tersebut
secara berurutan berbunyi:
“Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, ataupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul.”
“Iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan yang merangsang, atau
mendorong, ataupun memberi kesan membenarkan tindakan kekerasan.”
Hery mengatakan iklan tersebut juga menimbulkan kesan merendahkan
pihak lain dengan secara implisit. Munculnya ojek pangkalan di iklan
Grab yang mengesankan penyebab luka di sekujur tubuh pada tokoh utama
iklan dapat dianggap bentuk pelanggaran poin 1.20.
Persepsi tersebut tak akan terjadi menurut Hery apabila hiperbolisasi
yang dialami tokoh utama iklan Grab bukan sesuatu yang benar-benar bisa
terjadi.
“Hiperbolisasi mereka nanggung padahal kalau iklannya fiktif justru tak masalah,” tambah Hery.
Hery menyarankan Grab segera meninjau ulang cara kerja agensi iklan
sebagai pembuat kampanye. Sebab jika terlalu lama didiamkan, efek
negatif akan terjadi bagi penonton dan Grab sendiri.
Nasib iklan ini akan ditentukan dengan keputusan kolektif oleh badan
pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). “Saya akan
teliti lebih jauh potensi pelanggaran yang ada dalam rapat nanti,” kata
Hery.
CNNIndonesia.com telah
menghubungi pihak Grab Indonesia namun sejauh ini belum mendapat
keterangan terkait kontroversi yang muncul karena iklan ini.
Saran :
Seharusnya iklan ini tidak boleh disiarkan karena menimbulkan kesan
ketakutan bagi konsumen apalagi jika ditonton oleh sebagian anak-anak.
dan iklan tersebut merendahkan produk lain secara implisit. dan jika di
tonton akan membuat sebagian orang merasa jijik dan membuat rasa takut.
maka yang dilakukan GRAB seharusnya meninjau ulang cara kerja agensi
iklan sebagai pembuat kampanye. Sebab jika terlalu lama didiamkan, efek
negatif akan terjadi bagi penonton dan Grab sendiri.
Referensi :
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20160920130755-185-159628/tampilkan-luka-dan-darah-iklan-grabbike-tuai-kontroversi/
https://airlanggakurniawan.wordpress.com/2016/11/15/contoh-pelanggaran-etika-bisnis/
No comments:
Post a Comment