JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat,
yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian,
bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi,
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan,
koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan
kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi
dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
A. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
-Koperasi Konsumsi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Produksi
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
2. BENTUK KOPERASI
Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara
beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut
:
Ø Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk
koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
a. Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
b. Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
Ø Berdasarkan Jenis Usahanya,
bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
a. Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
b. Koperasi Produsen adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan
non anggota.
c. Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
d. Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang
meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada
anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
SUMBER
No comments:
Post a Comment