Saturday, November 4, 2017

KOPERASI SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum koperasi yang dijalankan berdasarkan  prinsip gerakan ekonomi rakyat dan berlandaskan asas kekeluargaan. Sebagai pelaku ekonomi, koperasi berperan sebagai konsumen, produsen, dan distributor yang mengutamakan kepentingan anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum. 
Segala sumber daya yang dimiliki koperasi berasal dari anggota dan digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan anggota. Sumber daya alam yang dimiliki koperasi dikelola oleh anggota koperasi untuk kesejahteraan anggota. Permodalan koperasi utamanya berasal dari anggota yang disetor dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Koperasi dapat juga mendapat tambahan modal dari hibah. Manajemen koperasi dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih dari anggota koperasi.
Peranan koperasi sebagai pelaku ekonomi tercermin dalam jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.
  1. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari bagi anggotanya.
  2. Koperasi kredit/simpan pinjam, yaitu koperasi yang menghimpun dana dari anggota dan meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan.
  3. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku, menjalankan usaha produksi, dan memasarkan hasil produksi.
  4. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang menjalankan berbagai kegiatan usaha baik sebagai koperasi konsumsi, simpan pinjam, maupun produksi.



Sumber

- https://arisudev.wordpress.com/2013/05/08/koperasi-sebagai-pelaku-ekonomi-2/

No comments:

Post a Comment