IBD
TUGAS 4
MANUSIA DAN KEADILAN
A.Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan adalah
hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar
manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan
sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna
justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna
justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu
kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan
adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Socrates mengatakan bahwa keadilan tercapai apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan tugasnya dan rakyat merasakannya.
Plato menilai tercapainya keadilan apabila setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang dianggap cocok bagi orang tersebut, sedangkan tindakan manusia dipandang layak apabila pihak yang sama mendapatkan bagian sama (Aristoteles) Hak merupakan wewenang untuk memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Materi hak menyangkut individu, namun hak bukan milik perseorangan. Hak seseorang terkait dengan hak orang lain.
Disamping hak, seorang individu juga memiliki berbagai kewajiban, yakni kewajiban terhadap Allah, masyarakat dan diri sendiri. Kewajiban terhadap Allah diwujudkan dalam bentuk memuja dan mengabdi, kewajiban terhadap masyarakat dengan menolong orang lain, sedangkan kewajiban terhadap diri sendiri diwujudkan dengan melakukan perbuatan yang baik.
Ada berbagai macam bentuk keadilan, diantaranya adalah keadilan moral, keadilan distributif, keadilan komutatif dan keadilan sosial. Penjelasannya kurang lebih sebagai berikut :
Keadilan merupakan budaya bangsa Indonesia. Sejak dahulu, manusia meminta keadilan kepada Allah dengan cara berdoa. Pada jaman kerajaan jawa tempo dulu ada budaya “pepe” yang dilakukan oleh rakyat yang meminta keadilan.
Keadilan diekspresikan dengan berbagai cara, misalnya membuat pepatah yang menunjukan adanya tuntutan terhadap perlakuan adil, misalnya pepatah “Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah” Ada yang membuat karya seni yang menyuarakan keadilan, seperti seni musik, prosa dan puisi. Ada yang pula yang menuntut keadilan dengan cara berpuasa sampai mati atau sampai tuntutan keadilannya terpenuhi, menjahit mulut, membakar diri dan sebagainya.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian keadilan menurut Aristoteles
yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara
memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan
pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang
diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang
berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah
disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan
bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana
keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang
dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian
keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa
pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
B.Makna Keadilan
Keadilan adalah memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Socrates mengatakan bahwa keadilan tercapai apabila pemerintah mempraktekkan ketentuan hukum atau melaksanakan tugasnya dan rakyat merasakannya.
Plato menilai tercapainya keadilan apabila setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang dianggap cocok bagi orang tersebut, sedangkan tindakan manusia dipandang layak apabila pihak yang sama mendapatkan bagian sama (Aristoteles) Hak merupakan wewenang untuk memiliki, meninggalkan, atau menuntut sesuatu. Materi hak menyangkut individu, namun hak bukan milik perseorangan. Hak seseorang terkait dengan hak orang lain.
Disamping hak, seorang individu juga memiliki berbagai kewajiban, yakni kewajiban terhadap Allah, masyarakat dan diri sendiri. Kewajiban terhadap Allah diwujudkan dalam bentuk memuja dan mengabdi, kewajiban terhadap masyarakat dengan menolong orang lain, sedangkan kewajiban terhadap diri sendiri diwujudkan dengan melakukan perbuatan yang baik.
Ada berbagai macam bentuk keadilan, diantaranya adalah keadilan moral, keadilan distributif, keadilan komutatif dan keadilan sosial. Penjelasannya kurang lebih sebagai berikut :
- Keadilan moral terwujud bila setiap orang melakukan fungsi menurut kemampuannya. Keadilan tercipta apabila seorang tentara menjalankan fungsinya sebagai petugas pertahanan, bukan sebagai pebisnis.
- Keadilan distributif terlaksana apabila hal-hal sama diperlakukan secara sama. Keadilan distributif dapat digambarkanketika memberikan hadiah kepada karyawan. Karyawan yang bekerja 10 tahun akan diberikan hadiah sebesar Rp 4.000.000,- sedangkan bagi yang bekerja 5 tahun hanya sebesar Rp 2.000.000,-
- Keadilan komutatif merupakan keadilan yang bertujuan memelihara ketertiban atau kesejahteraan. Seorang pekerja yang bekerja giat dan berprestasi sudah sepantasnya diberi penghargaan, sebaliknya pekerja yang banyak melakukan pelanggaran diberikan hukuman yang setimpal.
- Keadilan sosial tercipta apabila setiap orang mendapat perlakuan yang adil di bidang hukum, politik, ekonomi dan budaya serta kemakmuran dapat dinikmati secara merata.
Keadilan merupakan budaya bangsa Indonesia. Sejak dahulu, manusia meminta keadilan kepada Allah dengan cara berdoa. Pada jaman kerajaan jawa tempo dulu ada budaya “pepe” yang dilakukan oleh rakyat yang meminta keadilan.
Keadilan diekspresikan dengan berbagai cara, misalnya membuat pepatah yang menunjukan adanya tuntutan terhadap perlakuan adil, misalnya pepatah “Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah” Ada yang membuat karya seni yang menyuarakan keadilan, seperti seni musik, prosa dan puisi. Ada yang pula yang menuntut keadilan dengan cara berpuasa sampai mati atau sampai tuntutan keadilannya terpenuhi, menjahit mulut, membakar diri dan sebagainya.
C.Macam-Macam Keadilan
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut...
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
D.Keadilan Di dalam UUD 1945
Indonesia adalah Negara hukum, demikian
penegasan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Terlepas dari kesederhaan rumusan
pasal dimaksud terkandung suatu pertanyaan yang berkaitan dengan
penegakan hukum dalam konteks Negara hukum, dan mengingat Republik
Indonesia adalah Negara demokratis, berarti hukum yang ditegakkan adalah
dalam lingkup masyarakat demokratis. Tegasnya hukum dan keadilan yang
menjadi pedoman dalam masyarakat Negara Republik Indonesia tidak lepas
dari konteks Negara hukum dan masyarakat demokratis yang dianut dalam
UUD 1945.
Berkenaan dengan hal tersebut,
setidak-tidaknya di dalam UUD 1945 terdapat lima hal yang berkaitan
dengan penegakan hukum dan keadilan, yaitu: 1) mengenai subtansi, 2)
batasan penegakan, 3) kewenangan penegakan, 4) mekanisme penegakan hukum
dan keadilan, dan 5) bentuk pengaturan hukum dan keadilan.
Secara subtansial, UUD 1945 menegaskan
kebebasan dan hak atas kebebasan sebagai intisari hukum dan keadilan
yang diatur dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan sesuai
dengan pasal-pasal terkait dengan hal dimaksud. Di dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 terkandung landasan subtansi dari hukum dan keadilan
yaitu hukum dan keadilan yang mencerminkan adanya kedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengenai batasan penegakan hukum dan
keadilan, UUD 1945 menegaskan hukum dan keadilan yang terkandung dalam
peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk itu, serta batasan yang
berkaitan dengan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis seperti ditegaskan pada Pasal 28J Ayat
(2) UUD 1945
Mengenai kewenangan penegakan hukum, UUD
1945 menempatkan lembaga lembaga pelaku kekuasaan kehakiman dan lembaga
kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
menegaskan bahwa: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tatausaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945: “Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum”. Sementara itu terait dengan hakim
sebagai penegak hukum, Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim”.
Mengenai mekanisme penegakan hukum dan
keadilan, UUD 1945 menegaskan dalam suatu peradilan seperti ditegaskan
pada Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, bahwa: “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan”, hal ini menempatkan peradilan sebagai
penyelenggaraan penegakan hukum dan keadilan.
Mengenai bentuk pengaturan hukum dan
keadilan, UUD 1945 menegaskan undang-undang sebagai bentuk peraturan
perundang-undangan yang dipergunakan sebagai wadah hukum dan keadilan,
termasuk di dalam atas keberadaan kesatuan masyarakat hukum adapt,
seperti ditegaskan pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, bahwa: “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang”.
Mengacu kepada penegakan hukum dan
keadilan sebagai hal yang lebih bersifat praksis dari keberadaan
undang-undang sebagai wadah pengaturan hukum dan keadilan, maka hal yang
bersifat “demokratis” menjadi warna utama dari prinsip Negara hukum,
seperti dalam hal penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia pada
Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan”. Hal ini kemudian dipertegas dengan
adanya parameter keadilan dalam hal menjalankan hak dan kebebasan,
seperti ditegaskan pada Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945: “Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”.
Dengan demikian, dari kelima hal tersebut
di atas, maka keberadaan undang-undang yang mencerminkan hukum dan
keadilan menjadi hal yang mendasari penegakan hukum dan keadilan di
dalam Negara hukum dan masyarakat demokratis berdasarkan UUD 1945. Oleh
karena itu keberadaan lembaga perwakilan rakyat dan perwakilan daerah
menjadi hal dominan atas penegakan hukum dan keadilan, dan yang turut
menjadi hal penting pula adalah kualitas kinerja lembaga pelaku
kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html
https://filsafatmulyo.wordpress.com/2010/05/20/makna-dan-hakekat-keadilan/
https://surohmatsupadi.wordpress.com/2012/08/10/penegakan-hukum-dan-keadilan/
No comments:
Post a Comment